Jakarta – Pemerintah terus mendorong pertumbuhan UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program ini menawarkan pembiayaan modal kerja atau investasi bagi UMKM produktif yang kekurangan agunan.
KUR terbagi menjadi tiga jenis: Super Mikro (hingga Rp 10 juta), Mikro (Rp 10-50 juta), dan Kecil (Rp 50-500 juta). "@sikapiuangmu" di Instagram, pada Minggu (9/11/2025), mengajak masyarakat untuk mengenal KUR sebagai wujud dukungan pemerintah bagi pelaku usaha kecil.

Selain UMKM, KUR juga menyasar Pekerja Migran Indonesia (PMI), sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, jasa produksi), individu/badan usaha produktif, ASN, PPPK, pensiunan dengan usaha produktif, dan koperasi.
Dengan bunga ringan, proses mudah, dan dukungan penjaminan, KUR menjadi solusi bagi pengusaha kecil dari berbagai kalangan. Berikut cara pengajuan KUR, dirangkum dari bulletinofindia.com:
- Usaha Aktif: KUR ditujukan bagi usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan, baik online maupun offline.
- Siapkan Dokumen: KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB, NPWP, dan dokumen lain sesuai ketentuan bank.
- Kunjungi Bank Penyalur: Datangi kantor cabang terdekat atau daftar online melalui situs resmi bank penyalur.
- Isi Formulir: Petugas bank akan membantu mengisi data dan meninjau kelayakan usaha. Sampaikan informasi usaha secara jujur dan lengkap.
- Verifikasi & Survei: Bank akan melakukan pengecekan atau survei singkat ke lokasi usaha.
- Persetujuan & Pencairan: Jika disetujui, dana KUR akan dicairkan ke rekening.
- Kelola Dana: Gunakan dana untuk kebutuhan usaha dan bayar angsuran tepat waktu. Kedisiplinan akan meningkatkan reputasi dan peluang pembiayaan berikutnya.






