Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini membidik importir sebagai fokus utama pemberantasan impor ilegal pakaian bekas. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa pengawasan intensif dilakukan di luar kawasan kepabeanan (post border).
"Fokus kami adalah importir. Idealnya, jika sumbernya dibersihkan, pedagang tidak akan lagi menjual barang ilegal ini," ujar Budi di Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025). Ia mengakui, meski impor pakaian bekas dilarang, barang tersebut masih beredar.

Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Budi menegaskan, masuknya barang ilegal ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian besar pakaian bekas impor berasal dari China. Mendag Budi juga mengungkapkan pertemuannya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas masalah ini. Ia menyambut baik langkah-langkah yang akan diambil Kemenkeu untuk memperketat pengawasan impor.
"Saya senang bisa berdiskusi dengan Pak Purbaya. Sinergi antara Kemendag dan Bea Cukai akan memperkuat pengawasan baik di dalam maupun di luar kawasan pabean," pungkasnya.






