Redenominasi Rupiah? Menkeu Lempar Bola ke BI

Kunanto

Redenominasi Rupiah Menkeu Lempar Bola ke BI
#image_title

Jakarta – Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat, namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI). Ia juga mengisyaratkan bahwa realisasi redenominasi, yang akan mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1, tidak akan terjadi dalam waktu dekat.

"Redenom itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) nggak sekarang, nggak tahun depan," ujar Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, seperti dikutip bulletinofindia.com, Senin (10/11/2025).

Redenominasi Rupiah Menkeu Lempar Bola ke BI
Gambar Istimewa akcdndetiknetid

Purbaya menampik bahwa kebijakan ini adalah urusan Kementerian Keuangan. Ia menekankan bahwa BI yang akan menentukan kapan redenominasi perlu dilakukan. "Saya nggak tahu itu, bukan (urusan) Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral," tegasnya.

Wacana redenominasi mencuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK tersebut menargetkan penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah selesai pada 2026 atau 2027.

Namun, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa belum ada rencana apapun terkait redenominasi. Bahkan, ia menyebut penyederhanaan Rp 1.000 menjadi Rp 1 masih sangat jauh untuk dilakukan. Senada dengan hal tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui bahwa pembahasan redenominasi kemungkinan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar