Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan senilai total Rp 70 juta kepada keluarga Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia akibat kecelakaan tragis di Pejompongan, Jakarta. Affan tewas saat bertugas di tengah aksi demonstrasi pada Kamis (28/8) malam.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyampaikan bahwa Affan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini merupakan hak ahli waris sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial.

"Santunan ini sebagai wujud komitmen kami untuk melindungi para pekerja, termasuk para pengemudi ojol yang rentan terhadap risiko di jalan," ujar Pramudya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/8/2025), seperti dikutip bulletinofindia.com.
Santunan yang diberikan meliputi santunan kecelakaan kerja meninggal dunia sebesar Rp 48 juta, santunan berkala Rp 12 juta, dan biaya pemakaman Rp 10 juta. Pramudya secara langsung menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Affan dan berharap santunan ini dapat meringankan beban mereka.
"Kami berharap santunan ini dapat memberikan sedikit kekuatan bagi keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi masa sulit ini," tambahnya.
Kejadian ini menjadi pengingat akan risiko yang dihadapi para pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojol, dalam mencari nafkah. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.






