Tarif Charter Meroket, Menhub Beri Penjelasan

Kunanto

Tarif Charter Meroket Menhub Beri Penjelasan
#image_title

Jakarta – Kenaikan tarif pesawat ke Aceh menjadi sorotan pasca bencana, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan klarifikasi. Lonjakan harga terjadi pada penerbangan charter, bukan penerbangan reguler.

Dudy menjelaskan bahwa perhitungan tarif charter berbeda dengan reguler, karena mencakup biaya pulang pergi, bahkan jika pesawat kosong pada salah satu rute. "Charter itu menghitung pulang dan pergi, jadi jatuhnya lebih mahal," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Tarif Charter Meroket Menhub Beri Penjelasan
Gambar Istimewa akcdndetiknetid

Dirjen Perhubungan Udara Lukman F Laisa menambahkan, pemerintah hanya mengatur tarif penerbangan perintis dan reguler. Tarif charter tidak diatur karena tidak ada regulasi yang mengikat. "Tiket ini yang tidak bisa kita awasi karena memang tidak ada aturan," jelas Lukman.

Sebelumnya, beredar informasi tentang penjualan tiket pesawat Wings Air seharga Rp 5 juta di Rembele. Namun, setelah dikonfirmasi, pihak maskapai membantah menjual tiket reguler dengan harga tersebut.

Lonjakan tarif pesawat di Aceh sempat viral di media sosial, dengan peningkatan hingga 500% untuk rute tertentu. Pemerintah akan terus memantau situasi ini, namun regulasi penerbangan charter menjadi tantangan tersendiri. Dikutip bulletinofindia.com.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar