Kartel Pinjol Mengintai, Investor Bisa Lari?

Kunanto

Kartel Pinjol Mengintai Investor Bisa Lari
#image_title

Jakarta – Dugaan praktik kartel yang melibatkan 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri. PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial) menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dalam industri peer-to-peer lending (P2P) ini.

Komisaris OVO Finansial, Karaniya Dharmasaputra, menekankan bahwa hukum seharusnya ditegakkan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan. Ia menilai, tuduhan kartel terhadap puluhan pinjol tersebut dapat merusak kepercayaan investor, mengingat suku bunga pinjol telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2019 dan terus mengalami penurunan yang menguntungkan konsumen.

Kartel Pinjol Mengintai Investor Bisa Lari
Gambar Istimewa akcdndetiknetid

"Kebijakan yang baik, yang hasilnya baik, jangan dihukum," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/9/2025). Ia menjelaskan bahwa suku bunga produk OVO Finansial berada di bawah batas yang ditetapkan OJK, yaitu OVO Modal Usaha 0,05%, GrabModal 0,11%, dan OVO Paylater 0,16%.

Meskipun belum merasakan dampak signifikan, Karaniya khawatir kasus ini dapat mencoreng nama baik industri pinjol di mata investor. Ia mengingatkan bahwa kepastian hukum sangat penting, terutama dalam industri yang banyak melibatkan investor asing dan nasional.

"Pemerintah terus berupaya menarik investor asing. Jangan sampai kasus ini jadi menambah persepsi yang kurang baik," pungkasnya, seperti dilansir bulletinofindia.com.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar