Jakarta – PT Timah Tbk bergerak cepat mencegah terulangnya kerugian negara hingga Rp 300 triliun akibat tata kelola timah yang buruk. Perusahaan pelat merah ini membentuk Satuan Tugas (Satgas) internal khusus untuk mengamankan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari aktivitas penambangan ilegal.
Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, menjelaskan bahwa Satgas ini bertugas utama melakukan penyekatan dan penertiban di wilayah Bangka Belitung, menutup celah bagi kegiatan penambangan timah ilegal. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (22/9/2025).

Menurut Restu, keberadaan Satgas sangat krusial dalam menjaga ketertiban di sekitar wilayah tambang dan meningkatkan daya saing produk PT Timah. Pasalnya, selama ini perusahaan kesulitan bersaing dengan penambang ilegal yang tidak membayar pajak dan royalti.
"Kami merasa kalah dengan yang ilegal. Karena yang namanya ilegal tidak pernah membayar pajak, tidak pernah membayar royalti," ungkap Restu.
Dengan menertibkan tambang ilegal, PT Timah optimis dapat meningkatkan produksi bijih timah dan mencapai target produksi 2025 sebesar 21.000 ton. Restu berharap Satgas Nanggala yang baru bergabung dapat membantu mencapai target 6.500 ton per bulan dalam empat bulan terakhir tahun ini.
Saat ditanya mengenai kolaborasi dengan Satgas Tambang Ilegal bentukan pemerintah, Restu mengaku tidak memiliki informasi detail. Ia menegaskan bahwa Satgas internal PT Timah fokus pada pengamanan wilayah IUP perusahaan.
Seperti yang dilansir bulletinofindia.com, Kejagung telah menetapkan beberapa korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Kasus ini juga menyeret sejumlah nama terkenal seperti Harvey Moeis dan Helena Lim.






