Prabowo Restui Sumur Minyak Rakyat Diresmikan!

Kunanto

Prabowo Restui Sumur Minyak Rakyat Diresmikan
#image_title

Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah progresif dengan melegalkan pengelolaan sumur minyak tua oleh masyarakat. Keputusan ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa legalisasi ini merupakan respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo menekankan agar pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor energi, tidak hanya didominasi oleh perusahaan besar atau asing.

Prabowo Restui Sumur Minyak Rakyat Diresmikan
Gambar Istimewa akcdndetiknetid

"Saya diarahkan oleh Bapak Presiden, untuk pengelolaan sumber daya alam, itu jangan hanya terpusat pada satu kelompok tertentu," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/10/2025).

Menurut Bahlil, keberadaan sumur minyak rakyat sebenarnya sudah lama ada, bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia. Legalisasi ini juga sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Pengelolaan sumur minyak rakyat akan melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah setempat.

Sebelumnya, pemerintah telah menginventarisasi sekitar 45.000 sumur minyak rakyat di enam wilayah, termasuk Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Hasil produksi dari sumur-sumur ini akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain yang memiliki fasilitas kilang. Harga pembelian ditetapkan sebesar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP), memberikan kepastian bagi masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi di daerah. Informasi ini dilansir dari bulletinofindia.com.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar