Pusat Pinjamkan Dana ke Daerah? Ini Alasannya!

Kunanto

Pusat Pinjamkan Dana ke Daerah Ini Alasannya
#image_title

Jakarta – Pemerintah pusat membuka keran pinjaman bagi Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu pendanaan pembangunan, terutama saat Pemda mengalami kekurangan kas di awal atau akhir tahun anggaran.

"Pada akhir tahun atau awal tahun, Pemda seringkali kekurangan uang. Pinjaman ini utamanya untuk memenuhi kebutuhan uang jangka pendek," ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Pusat Pinjamkan Dana ke Daerah Ini Alasannya
Gambar Istimewa akcdndetiknetid

Meski demikian, Purbaya belum memberikan detail mengenai skema dan batasan pinjaman. Pemerintah juga mempertimbangkan pemberian pinjaman jangka panjang untuk proyek-proyek yang jelas.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025. Pinjaman diberikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, sektor ekonomi produktif, dan program strategis pemerintah pusat. Pinjaman ini memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan.

Pemberian pinjaman harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai bagian dari persetujuan APBN atau APBN perubahan. Dana pinjaman berasal dari APBN.

Syarat Pinjaman untuk Pemda:

  • Sisa utang daerah tidak melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak terikat penggunaannya.
  • Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan utang minimal 2,5 atau sesuai ketetapan menteri.
  • Tidak memiliki tunggakan pinjaman dari pemerintah pusat atau kreditur lain.
  • Kegiatan yang dibiayai harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah.
  • Memiliki persetujuan DPRD saat pembahasan APBD.

Syarat Pinjaman untuk BUMN:

  • Tidak memiliki tunggakan pinjaman dari pemerintah pusat atau kreditur lain.
  • Mendapat persetujuan dari menteri BUMN, rapat umum pemegang saham, atau pemilik modal.

Syarat Pinjaman untuk BUMD:

  • Tidak memiliki tunggakan pinjaman dari pemerintah pusat atau kreditur lain.
  • Mendapat persetujuan dari kepala daerah atau rapat umum pemegang saham.

Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dapat mendorong pembangunan daerah dan nasional secara berkelanjutan, seperti yang dilansir bulletinofindia.com.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar