Enam Asuransi Masih dalam Pantauan Ketat OJK

Kunanto

Enam Asuransi Masih dalam Pantauan Ketat OJK
#image_title

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa enam perusahaan asuransi masih berada dalam pengawasan khusus. Hal ini disebabkan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi standar rasio kesehatan keuangan yang ditetapkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pengawasan intensif ini dilakukan untuk memastikan perusahaan memiliki rencana perbaikan permodalan yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Enam Asuransi Masih dalam Pantauan Ketat OJK
Gambar Istimewa akcdndetiknetid

"Hingga saat ini, ada enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam status pengawasan khusus OJK," ujar Ogi, Kamis (30/10/2025). Ia menambahkan bahwa penyebab utama kondisi ini adalah belum terpenuhinya rasio kesehatan keuangan minimum sesuai ketentuan OJK.

OJK melakukan pengawasan secara terukur dan proaktif, termasuk meminta komitmen pemegang saham untuk menambah modal dan melindungi kepentingan pemegang polis. Ogi menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan asuransi menjalankan rencana perbaikan permodalan sesuai jadwal yang telah disetujui. Informasi ini dilansir dari bulletinofindia.com.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar