Kompensasi Pertamina PLN Dipercepat 70 Persen!

Kunanto

Kompensasi Pertamina PLN Dipercepat 70 Persen
#image_title

Jakarta – Kabar baik bagi PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero)! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mempercepat pencairan dana kompensasi bulanan hingga 70%. Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 73 Tahun 2025 dan berlaku sejak 19 November 2025.

Dana kompensasi ini merupakan pengganti kerugian yang dialami Pertamina dan PLN akibat penugasan menjual BBM dan listrik di bawah harga pasar. Pertimbangan utama perubahan ini adalah untuk tata kelola dana kompensasi yang lebih baik atas penugasan yang secara finansial kurang menguntungkan bagi BUMN.

Kompensasi Pertamina PLN Dipercepat 70 Persen
Gambar Istimewa akcdndetiknetid

Sebelumnya, pembayaran dilakukan per triwulan setelah reviu tagihan. Kini, dengan aturan baru, 70% dari hasil reviu bulanan akan langsung dicairkan setiap bulan. Fleksibilitas tetap ada, di mana Menteri Keuangan dapat menyesuaikan persentase sesuai kondisi keuangan negara.

Kebijakan ini juga memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dana kompensasi tahun anggaran sebelumnya. Jika ada kelebihan bayar, akan diselesaikan dengan pengurangan pembayaran periode berikutnya atau penyetoran ke kas negara. Hal serupa berlaku untuk penyelesaian pajak pertambahan nilai atas kelebihan penerimaan badan usaha.

Proses pembayaran bulanan ini melibatkan perhitungan proyeksi dana kompensasi oleh Direktur Jenderal Anggaran yang kemudian direviu oleh Inspektur Jenderal. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga akan melakukan reviu secara keseluruhan setiap tahun. Informasi ini dilansir dari bulletinofindia.com.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar