Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam proyek Bandara Bali Utara. Persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan wajib dipenuhi demi pembangunan berkelanjutan.
Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menyampaikan bahwa rencana kebutuhan lahan telah dihitung dan disesuaikan dengan RT/RW Provinsi Bali. Lokasi sebelumnya telah ditetapkan di Desa Sumberklampok berdasarkan surat Gubernur Bali pada 2020.

Menanggapi usulan lokasi baru di kawasan Taman Nasional Bali Barat, Lukman mengingatkan perlunya rekomendasi Menteri Kehutanan. Jika lokasi di luar Sumberklampok, Pemprov Bali wajib mencabut usulan lama dan mengajukan yang baru dengan dokumen lengkap.
Penetapan lokasi (penlok) bandara harus melalui persetujuan menteri, sesuai PP Nomor 40 Tahun 2012 dan PM 55 Tahun 2023. Pemrakarsa proyek adalah pemerintah, pemda, BUMN/D, atau badan hukum Indonesia yang berhak membangun dan mengelola bandara.
Kemenhub akan mengawasi agar pembangunan sesuai regulasi, transparan, dan berorientasi pada keselamatan penerbangan (3S + 1C). Pemprov Bali wajib menjamin lahan bebas sengketa dan proses pembebasan lahan dilakukan secara menyeluruh.
"Penyelesaian ini penting agar proses pembangunan dapat berlangsung dengan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," ujar Lukman.
Pembangunan Bandara Bali Utara diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat Bali dan Indonesia, menjadi penopang kelancaran transportasi udara di masa depan.






