Jakarta – Aksi demonstrasi besar yang direncanakan Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada hari ini, Senin (24/11), resmi ditunda. Penundaan ini dilakukan menyusul keputusan pemerintah yang belum mengumumkan angka kenaikan upah minimum untuk tahun 2026.
"Aksi 24 November bertujuan agar pemerintah menunda pengumuman kenaikan upah minimum pada 21 November 2025. Karena pemerintah telah menunda, maka KSPI dan Partai Buruh juga menunda aksi," jelas Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangan resminya.

Namun, Iqbal menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tetap akan digelar menjelang dan sesudah pengumuman resmi upah minimum 2026, jika hasilnya tidak sesuai dengan harapan para buruh. Bahkan, ancaman mogok nasional dengan melibatkan 5 juta pekerja di seluruh Indonesia siap dilakukan jika Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memaksakan kenaikan upah yang tidak memadai.
Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal juga menyampaikan tiga opsi usulan kenaikan upah minimum yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah:
- Kenaikan 8,5-10,5%: Angka ini didasarkan pada perhitungan inflasi 3,26%, pertumbuhan ekonomi 5,2%, dan indeks tertentu sebesar 1,0. Jika menggunakan indeks 1,4 (misalnya di daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi seperti Maluku Utara), kenaikan bisa mencapai 10,5%.
- Kenaikan 7,77%: Usulan ini mempertimbangkan data makro ekonomi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12% dengan indeks tertentu 1,0 (periode Oktober 2024-September 2025).
- Kenaikan 6,5%: Angka ini mengacu pada kenaikan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan pertimbangan kondisi makro ekonomi yang relatif serupa antara tahun lalu dan tahun ini (Oktober 2024-Oktober 2025).
"Jika Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan dengan indeks tertentu 0,2-0,7, maka mogok besar-besaran akan terjadi," tegas Iqbal.
Sebagai pengganti aksi yang tertunda, aliansi serikat buruh di seluruh Indonesia berencana menggelar aksi akbar di tanggal yang akan ditentukan kemudian. Selain itu, mogok nasional diperkirakan akan berlangsung antara minggu kedua hingga keempat Desember 2025, melibatkan lebih dari 5 juta buruh dari 5 ribu perusahaan di 300 kabupaten/kota.
Seluruh aksi ini akan dilakukan secara konstitusional, dengan pemberitahuan kepada aparat penegak hukum sesuai undang-undang yang berlaku, serta mengedepankan ketertiban, perdamaian, anti kekerasan, dan anti anarkisme. Demikian laporan bulletinofindia.com.






