Era Prabowo, Gaji ASN Kembali Menggembirakan?

Kunanto

Era Prabowo Gaji ASN Kembali Menggembirakan
#image_title

Jakarta – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah berencana menaikkan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, hingga pejabat negara. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Kenaikan gaji ASN menjadi salah satu dari delapan program prioritas dalam RKP 2025. "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian bunyi kutipan dari lampiran Perpres 79/2025, seperti dilansir bulletinofindia.com, Sabtu (20/9/2025).

Era Prabowo Gaji ASN Kembali Menggembirakan
Gambar Istimewa akcdndetiknetid

Kenaikan gaji PNS memang bukan agenda rutin tahunan. Dalam satu dekade terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tercatat hanya tiga kali kenaikan gaji ASN, yaitu pada tahun 2015, 2019, dan 2024. Kenaikan tersebut masing-masing sebesar 5% pada 2015 dan 2019, serta 8% pada 2024.

Menilik ke belakang, gaji PNS pada tahun 1977 sangat jauh berbeda dengan saat ini. Dulu, gaji PNS golongan terendah hanya sekitar Rp 12.000 per bulan, sedangkan golongan tertinggi mencapai Rp 120.000. Angka ini bertahan hingga tahun 1992 sebelum akhirnya naik pada tahun 1993.

Memasuki era 2000-an, gaji PNS terus mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali hingga 2007. Kemudian, dari tahun 2007 hingga 2015, gaji PNS naik setiap tahun. Pada tahun 2015, gaji PNS golongan terendah sebesar Rp 1.486.500 dan golongan tertinggi Rp 5.620.300.

Saat ini, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS. Besaran gaji PNS bervariasi berdasarkan golongan, mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan yang diterima setiap bulan, yang besarannya juga tergantung pada golongan, jabatan, dan instansi tempat bekerja.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar