Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mematangkan rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Targetnya, sistem ini dapat mulai diberlakukan pada tahun 2026. Sistem ini akan menggabungkan berbagai komponen penghasilan ASN menjadi satu jenis penghasilan.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan berbagai aspek dan regulasi yang diperlukan.

"Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, BKN dan kementerian lembaga, ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan," ujar Zudan, seperti dikutip bulletinofindia.com, Minggu (23/11/2025).
Zudan menekankan bahwa penerapan gaji tunggal membutuhkan persiapan yang matang dan keputusan bersama dengan berbagai pihak terkait. Pemerintah meyakini bahwa sistem single salary dapat meningkatkan kesejahteraan ASN, bahkan hingga masa pensiun, serta membantu ASN terhindar dari jeratan utang.
Saat ini, Zudan menilai bahwa penghasilan dan manfaat pensiun ASN, terutama golongan I dan II, masih tergolong rendah. Hal ini menyebabkan banyak ASN masih memiliki tanggungan cicilan hingga masa pensiun, sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum terjamin sepenuhnya.
"Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat," tegas Zudan.
Dengan skema single salary, diharapkan ASN dapat memenuhi kebutuhan hidupnya di masa tua, termasuk melunasi cicilan rumah, menikahkan anak, dan memperoleh jaminan kesehatan yang memadai.
Rencana penerapan single salary kembali tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sistem penggajian tunggal menjadi bagian dari kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L).
Dalam dokumen tersebut, penerapan penggajian tunggal akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersamaan dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.






