Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluruskan kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Gudang Garam Tbk. Tim Kemnaker yang diterjunkan langsung ke lapangan menemukan fakta bahwa ratusan karyawan perusahaan rokok tersebut memilih pensiun dini, bukan di-PHK.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa sebanyak 309 karyawan Gudang Garam mengajukan pensiun dini. Mereka yang mengajukan umumnya berusia di atas 50 tahun dan telah bekerja lebih dari 20 tahun.

"Itu bukan PHK yang harus diributkan," tegas Indah usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Kemnaker memastikan bahwa Gudang Garam telah memenuhi hak-hak karyawan yang memilih pensiun dini, bahkan melebihi ketentuan yang berlaku. Kesepakatan ini telah dikomunikasikan dengan serikat pekerja.
Sebelumnya, Gudang Garam juga telah membantah melakukan PHK massal. Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, menjelaskan bahwa pelepasan 309 karyawan dilakukan melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini sukarela, dan berakhirnya kontrak kerja.
Heru menambahkan bahwa perusahaan selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Operasional Gudang Garam tetap berjalan normal, tanpa terpengaruh oleh kejadian ini. Informasi ini dilansir dari bulletinofindia.com.






