Jakarta – Kabar gembira bagi para perokok! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kepastian bahwa Harga Jual Eceran (HJE) rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan di tengah kekhawatiran akan potensi kenaikan harga yang dapat memicu peredaran rokok ilegal.
"Belum ada kebijakan seperti itu, saya nggak tahu," tegas Purbaya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (13/10/2025).

Purbaya menekankan bahwa kenaikan HJE berpotensi memperlebar celah bagi produk rokok ilegal yang lebih murah untuk masuk ke pasar Indonesia. Hal ini dapat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan membahayakan kesehatan masyarakat karena rokok ilegal tidak terjamin kualitasnya.
"Solusi antara produk yang legal dengan ilegal, (kalau harga dinaikkan produk ilegal) jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal," jelasnya.
Sebelumnya, Purbaya juga telah memastikan bahwa Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan naik pada tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
"Satu hal yang saya tanyakan apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang asal nggak diubah, sudah cukup. Yasudah saya nggak ubah," ungkap Purbaya dalam sebuah kesempatan sebelumnya. Informasi ini dikutip bulletinofindia.com.
Dengan demikian, para perokok dapat bernapas lega karena harga rokok eceran diperkirakan akan tetap stabil di tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasar rokok dan mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan.






