IKN Bebas Tambang Baru, ESDM Beri Jaminan

Kunanto

IKN Bebas Tambang Baru ESDM Beri Jaminan
#image_title

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan ada penerbitan izin tambang baru di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Penegasan ini sejalan dengan visi IKN sebagai pusat pemerintahan yang modern dan berkelanjutan pada tahun 2028.

Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (23/9/2025). Fokus utama pembahasan adalah operasional PT Singlurus Pratama, perusahaan tambang yang lokasinya paling dekat dengan IKN.

IKN Bebas Tambang Baru ESDM Beri Jaminan
Gambar Istimewa akcdndetiknetid

Tri Winarno menjelaskan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan dengan Otorita IKN (OIKN). "Tidak ada izin baru," tegasnya. Tambang yang saat ini beroperasi di sekitar IKN adalah tambang dengan izin lama yang masih berlaku hingga masa berlakunya habis.

Keputusan untuk tidak mengeluarkan izin tambang baru di kawasan IKN telah dipertimbangkan secara matang, mengingat peran strategis IKN sebagai ibu kota negara yang baru.

Sebelumnya, pada tahun 2023, OIKN telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait moratorium dan penataan perizinan tambang dan perkebunan. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, menyatakan bahwa pihaknya telah menolak banyak permohonan perpanjangan izin tambang.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN, Pungky Widiaryanto, menegaskan bahwa izin yang sudah ada akan tetap dilanjutkan, namun tidak akan diperpanjang atau diberikan izin baru, terutama di kawasan hutan.

Kementerian ESDM juga berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus terkait reklamasi tambang di IKN. Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Horas Pasaribu, menyatakan bahwa kajian sedang dilakukan untuk penyusunan PP tersebut.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar