Kenaikan PBB Daerah Bukan Karena Efisiensi Pusat

Kunanto

Kenaikan PBB Daerah Bukan Karena Efisiensi Pusat

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menepis anggapan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah disebabkan oleh efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa dari 104 wilayah yang tercatat menaikkan PBB-P2, hanya sebagian kecil yang melakukan penyesuaian di tahun 2025. Sebagian besar kenaikan justru dilakukan jauh sebelum kebijakan efisiensi anggaran diterapkan.

Kenaikan PBB Daerah Bukan Karena Efisiensi Pusat
Gambar Istimewa akcdndetiknetid

"Tidak tepat jika dikaitkan dengan kebijakan efisiensi. Ini inisiatif daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegas Bima di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025). Ia menambahkan, kebijakan ini bahkan banyak diambil oleh kepala daerah sebelum pemerintahan baru terbentuk.

Bima mengakui bahwa pajak masih menjadi andalan PAD selama hampir tiga dekade. Namun, ia menilai ini adalah momentum yang tepat untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Ia mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif mencari PAD melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), CSR, dan filantropi, sehingga tidak hanya bergantung pada pajak.

Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan PBB-P2. Beberapa daerah bahkan telah membatalkan rencana tersebut.

"Beberapa daerah dengan kenaikan di atas 100% perlu dikaji ulang, bahkan dibatalkan. Beberapa sudah membatalkan," pungkas Bima.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar