Kios Nakal Jual Pupuk, 115 Izin Dicabut!

Kunanto

Kios Nakal Jual Pupuk 115 Izin Dicabut
#image_title

Jakarta – Tindakan tegas diambil pemerintah terhadap para pedagang pupuk subsidi yang curang. Sebanyak 115 kios terpaksa kehilangan izin usahanya karena kedapatan menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pupuk dan melindungi petani. Ia telah menginstruksikan PT Pupuk Indonesia untuk menghentikan pasokan pupuk subsidi ke kios-kios tersebut.

Kios Nakal Jual Pupuk 115 Izin Dicabut
Gambar Istimewa akcdndetiknetid

"Tidak ada ampun bagi kios yang bermain-main dengan harga pupuk subsidi. Kami akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas para pelanggar," ujar Amran di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Selain masalah harga, Mentan juga menyoroti adanya laporan mengenai 136 kios yang mempersulit petani dalam membeli pupuk subsidi. Padahal, pemerintah telah mempermudah proses pembelian hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kami meminta agar 136 kios ini diberikan teguran. Jika minggu depan masih terjadi pelanggaran, izin usahanya akan kami cabut," tegas Amran. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan Kartu Tani sebagai syarat pembelian pupuk subsidi tidak lagi diwajibkan.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mencabut izin usaha 190 distributor dan pengecer karena melakukan pelanggaran serupa. Selain itu, 101 distributor saat ini sedang dalam pengawasan karena tidak mencantumkan alamat lengkap dalam laporan mereka.

Pemerintah mengajak seluruh petani dan masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyimpangan terkait pupuk subsidi. Laporan dapat disampaikan langsung kepada Menteri Pertanian melalui WhatsApp di nomor 082311109690. Kerahasiaan pelapor dijamin sepenuhnya. Informasi ini dilansir dari bulletinofindia.com.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar