Menkeu Purbaya Berantas Thrifting Demi Tekstil Lokal

Kunanto

Menkeu Purbaya Berantas Thrifting Demi Tekstil Lokal
#image_title

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk menertibkan praktik thrifting atau jual beli pakaian bekas impor yang kian marak. Langkah tegas ini diambil demi melindungi keberlangsungan industri tekstil dalam negeri yang terancam.

Purbaya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji formulasi regulasi yang paling efektif untuk menanggulangi masalah ini. Bentuk regulasi tersebut, apakah berupa Peraturan Menteri Keuangan atau instrumen hukum lainnya, masih dalam tahap pertimbangan.

Menkeu Purbaya Berantas Thrifting Demi Tekstil Lokal
Gambar Istimewa akcdndetiknetid

"Akan saya dalami lebih lanjut. Yang pasti, masalah ini akan saya bereskan," tegas Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Lebih lanjut, Purbaya mengimbau para pelaku impor pakaian bekas untuk segera menghentikan aktivitas ilegal mereka. Selama ini, penindakan terhadap thrifting hanya sebatas pidana dan pemusnahan barang bukti, yang menurutnya justru merugikan negara karena membebani anggaran.

Oleh karena itu, ke depan, mafia impor pakaian bekas akan dikenakan sanksi tambahan berupa denda yang signifikan. Tak hanya itu, mereka juga akan dilarang melakukan kegiatan impor seumur hidup.

"Selama ini, barang bukti hanya dimusnahkan dan pelakunya dipenjara. Ini merugikan negara karena harus mengeluarkan anggaran untuk pemusnahan dan biaya pemeliharaan tahanan," ungkap Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025), seperti dikutip dari bulletinofindia.com.

"Nantinya, barang bukti akan dimusnahkan, pelakunya didenda, dipenjara, dan di-blacklist. Mereka yang terlibat akan saya larang impor seumur hidup," pungkasnya dengan nada tegas.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar