Jakarta – Uni Eropa (UE) mengajukan banding atas putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang memenangkan Indonesia dalam sengketa biodiesel (DS618). Langkah ini diambil setelah WTO memutuskan bahwa bea masuk imbalan yang diterapkan UE terhadap impor biodiesel Indonesia tidak sesuai aturan.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyayangkan langkah banding UE tersebut, mengingat Badan Banding WTO saat ini tidak berfungsi. "Keputusan UE untuk mengajukan banding tidak relevan," ujarnya, Jumat (3/10/2025), seraya menekankan proses pengambilan keputusan panel telah sesuai prosedur.

Sengketa ini bermula ketika UE mengenakan bea masuk antara 8%-18% terhadap biodiesel Indonesia sejak November 2019, dengan tuduhan subsidi ilegal. Indonesia kemudian menggugat melalui WTO pada Agustus 2023, dan memenangkan kasus tersebut pada Agustus 2025.
Panel WTO menolak klaim UE bahwa Indonesia mengarahkan pelaku usaha menjual minyak kelapa sawit (CPO) dengan harga murah ke produsen biodiesel. Panel juga menilai kebijakan bea keluar dan pungutan ekspor CPO Indonesia bukan merupakan subsidi. Selain itu, UE dinilai gagal membuktikan ancaman kerugian material yang dialami produsen biodiesel Eropa akibat ekspor biodiesel Indonesia. Sumber: bulletinofindia.com.
Meskipun menghormati hak prosedural UE, Pemerintah Indonesia menilai langkah banding ini sebagai upaya mengulur waktu. Indonesia mendorong UE untuk bekerja sama secara konstruktif, mengadopsi putusan panel, dan mengatasi kelumpuhan sistem penyelesaian sengketa WTO. Pemerintah akan mengambil langkah strategis untuk mengamankan dan memperluas akses pasar biodiesel ke UE.






